Mencoba Menjelaskan Mengenai Ribut-ribut Revisi UU MD3

Mungkin temen² pelajar dan mahasiswa cukup banyak yang masih bingung tentang ada apa sih akhir akhir ini.

Terutama tentang Revisi UU MD3 (penamaan resminya adalah UU No. 2 Tahun 2018) disebut dimana-mana, menyebabkan ketubiran dan panen raya meme di Line. Bahkan kemarin (20/3) ada unjuk rasa cukup besar di Kota Yogyakarta.



Nah saya mau mencoba menyederhanakan nih apa yang membuat ketubiran terjadi. Biar semua bisa paham.

Oke, kita mulai..

UU MD3 adalah UU yang mengatur tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Rancangannya disetujui pada 12 Februari 2018 dan otomatis berlaku pada 15 Maret 2018. Otomatis berlaku karena setelah 30 hari tidak disahkan oleh presiden.

Dianggap perlu direvisi karena ada pasal-pasal berikut ini :

1. Pasal 73 Ayat (4)
Berdasarkan pasal ini, DPR bisa memanggil paksa dengan bantuan POLRI.

Jadi nih, misal ketika kemarin KPK dipanggil DPR, kalau KPK nggak menanggapi boleh dijemput paksa oleh DPR dengan bantuan POLRI


2. Pasal 122 Huruf K
Pasal ini menjelaskan kalau DPR bisa mengambil langkah hukum kepada pihak yang "merendahkan kehormatan" DPR dan Anggota DPR. Lah kalau begini caranya setiap pengunjuk rasa bisa menghadapi urusan hukum.

Terus saya juga bingung, kalo misal menyebut anggota dewan tanpa sebutan "bapak" atau "ibu" itu kira-kira masuk ke kriteria "merendahkan kehormatan" nggak ya? Bikin meme juga "merendahkan kehormatan" nggak? šŸ¤”


3. Pasal 245
Substansi dari pasal ini adalah anggota DPR yang dipanggil terkait urusan pidana baru boleh dimintai keterangannya setelah mendapat izin tertulis dari presiden dengan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Jadi misal nih UU MD3 ini diterapkan sejak kemaren-kemaren, Pak Setnov itu nggak perlu kucing-kucingan sama KPK. Asal nggak ada izin dari presiden, Pak Setnov nggak bakal boleh ditangkap KPK


Kenapa UU ini ditentang?
- Memiliki bagian yang multi tafsir. Kalau pasal multitafsir dibiarkan, nanti jadi ada pasal karet. Itu loh pasal yang bisa luas banget pengertiannya

- Bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 28 E pasal (3), yaitu "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat"

- Ada beberapa ketidaksesuaian lain yang kepanjangan kalo saya sebut disini hehe. Hubungi via WA 085729692219 saja deh kalau mau ngobrol lebih lanjut



Sumber :
- UUD 1945. https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://jdih.pom.go.id/uud1945.pdf&ved=2ahUKEwiHycfFoPzZAhUXSo8KHWTqD3gQFjAYegQIBxAB&usg=AOvVaw0Ab0otghHhIz6zImLDg8AX
- UU Nomor 2 Tahun 2018.
https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2018/03/UU-Nomor-2-Tahun-2018.pdf&ved=2ahUKEwjIrOyqmPzZAhWJQI8KHerrBtEQFjABegQIBhAB&usg=AOvVaw0EDBDyDTqtze8In25KoTqD
- Rilis dan Analisis 30 Hari setelah Pengesahan UU MD3 oleh BEM KM UGM. ugm.id/Rilis30HariMD3



------------------------
Ps.
- saya ngepos beginian setelah tersadarkan oleh mas Rian, teman saya semasa di Muallimin, tadi malam di Angkringan Bu Jo, Mancasan, Wirobrajan
- Harus diingat bahwa pidana nggak boleh berlaku surut (Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945). Jadi perumpamaan yang saya bikin ya sekedar permisalan.
- CMIIW. Semoga tulisan ini nggak termasuk kedalam kriteria "merendahkan kehormatan" tadi



Bulaksumur, 21 Maret 2018
Nabhan Mudrik Alyaum
- Anggota MPM KM UGM
- Ketum PD IPM Kota Yogyakarta

Komentar

Postingan Populer