Pendapat Mengenai Polemik Bandara Kulonprogo


Bandara Kulonprogo selanjutnya saya sebut sebagai NYIA (New Yogyakarta International Airport). Konsinyasi menurut KBBI berarti penitipan uang kepada pengadilan (misalnya apabila penagih utang menolak menerima pembayaran).

Sebelumnya, pendapat saya ini bukan pendapat sebagai Ketua Umum PD IPM Kota Yogyakarta, juga bukan pendapat sebagai Struktur BEM Fakultas Geografi. Murni pendapat pribadi.

Kemudian saya tegaskan juga, untuk urusan HAM saya setuju bahwa pemerintah dan pihak-pihak eksekutor salah ketika sampai melakukan kekerasan fisik kepada warga yang menolak pembangunan NYIA.


Berikut hasil penelusuran saya :
1. Untuk kenyamanan transportasi, pertumbuhan ekonomi, keamanan penerbangan, pembangunan NYIA memang diperlukan.

Penumpang Bandara Adisucipto jauh melebihi kapasitasnya. Efeknya adalah kenyamanan berkurang. Belum lagi jika kita merasakan penerbangan menuju atau dari Adisucipto pasti cukup sering terjadi delay. Karena jumlah penumpang maupun pesawat telah melebihi kapasitas, kapasitas bandara 1,2 juta penumpang sementara penumpang yang tercatat pada 2015 adalah 6,4 juta penumpang.

Perekonomian coba saya sentuh. Bandara NYIA secara umum bakal membangun perekonomian Kulonprogo yang disebut sebagai kabupaten termiskin di DIY (menurut data 2017 posisi kabupaten termiskin tak lagi dipegang Gunungkidul). Memang bukan dalam hal pertanian secara langsung, melainkan industri, perdagangan, ataupun jasa. Pun begitu tetap bisa mendukung pertanian lewat distribusi yang bisa diperankan oleh bandara. Jangan dilupakan pula, ketika jadi besok, NYIA akan menjadi satu-satunya bandara internasional di bagian selatan Pulau Jawa --pasti bakal berpengaruh terhadap perkembangan daerah sekitar.

10 tahun terakhir ada 4 kejadian tergelincirnya pesawat, salah satunya memakan korban jiwa cukup banyak. Penyebab tergelincirnya pesawat salah satunya (bukan satu satunya) adalah panjang landasan pacu. Dimana panjang landasan pacu Bandara Adisucipto adalah 2250meter, sekedar memenuhi batas aman untuk pesawat Boeing 737. Panjang landasan Bandara Adisucipto ini nyaris tidak memungkinkan untuk ditambah, selain urusan lahan juga urusan kepemilikan bandara oleh TNI AU.


2. Pertanian tentu menjadi mata pencaharian utama para penduduk, tapi dalam perspektif lebih luas nggak bisa hanya mengandalkan "warga maunya bertani". Tetap butuh kebijakan-kebijakan makro untuk menjamin pertanian.

Pertanian yang sering disebut-sebut berkembang di lokasi yaitu semangka dan cabai. Berdasarkan sumber yang saya temukan, daerah tersebut bukan penghasil utama semangka dan cabai secara nasional. Bahkan dalam lingkup DIY, daerah Kulonprogo tidak disebut sebagai daerah utama penghasil semangka, sementara penghasil utama cabai adalah Bantul bersama dengan Kulon Progo.

Pemerintah nggak peduli pertanian? Enggak juga. Ada Perda DIY No. 10 Tahun 2011 yang menjamin Pertanian Berkelanjutan dengan jumlah rinci luas lahan pertanian yang harus dijaga. Bahkan dengan ketentuan pidana bagi pelanggar.


3. Pembangunan Bandara NYIA adalah sah dan meyakinkan dalam urusan hukum.

Segala keraguan pasti ada, apalagi di masa lalu ada beberapa ketidakberesan prosedur yang ditempuh pemerintah. Namun dalam sudut pandang hukum pembangunan ini sah. Baik pembangunan dari bandara itu sendiri maupun proses ganti rugi.

Bahkan menurut UU No. 2 Tahun 2012, tanah yang sudah diganti rugi -baik lewat pembayaran langsung ataupun konsinyasi jika warga menolak- secara resmi telah menjadi milik pemerintah. Sementara ganti rugi dan konsinyasi sudah dilakukan pemerintah.

Berapa harga tanahnya? (Mohon koreksi jika paparan saya salah)
Tanah dibeli sekitar 2juta per meter persegi. Oke ini murah jika dibandingkan dengan harga tanah Kota Yogyakarta. Tapi sangat mahal jika dibandingkan dengan tanah di Kecamatan Sedayu (250ribu, berdasarkan harga tanah pembangunan kampus terpadu Madrasah Muallimin Muhamadiyah Yogyakarta pada 2015 --padahal Sedayu lebih dekat dengan Kota Yogyakarta jika dibandingkan dengan Temon). Yang memiliki tanah 1hektar berarti mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 20.000.000.000. Bahkan Ajib bilang ada warga yang mendapat ganti rugi Rp 109.000.000.000. Saya memilih untuk mempertimbangkan masa depan warga dan mata pencahariannya dari data ini.


4. Ada pendapat yang kontra dengan UU, berpendapat bahwa UU tersebut tidak pro rakyat. Jikapun memang begitu, hal tersebut harus dipisahkan dari kasus ini, karena bagaimanapun UU masih berlaku.

Ada tahap-tahap yang bisa ditempuh seperti judicial review untuk mengubah UU menjadi lebih pro rakyat (jika UU yang berlaku saat ini terbukti tidak pro rakyat dan tidak sejalan dengan UUD).

Proses pembangunan bandara pun saat ini telah sampai pada tahap berkekuatan hukum tetap. Perlawanan terhadap usaha pembangunan bisa dibilang sebagai usaha melawan hukum --ini hanya penilaian saya, saya nggak mengarahkan pada apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Pada prosesnya mungkin dialog bisa menjadi jalan keluar --walaupun sepertinya tetap tidak bisa menghentikan pembangunan bandara. Kita tentu bisa mengingat ketika Pak Jokowi menjadi Walikota Solo pernah menjalin dialog lebih dari 20kali untuk salah satu proses pembebasan lahan, juga kakak-kakak negosiator Pesta Rakyat UGM 2 Mei 2016 yang bolak balik berdialog belasan (atau puluhan kali) untuk mencapai kesepakatan dengan pihak rektorat.

Peran serta ormas Muhammadiyah mungkin dapat memediasi polemik yang terjadi. Hal ini berangkat dari fakta bahwa masjid yang tersisa di lokasi merupakan masjid yang terafiliasi dengan Muhammadiyah, sehingga jamaahnya secara umum dapat disebut sebagai jamaah Muhammadiyah. Salah satu bapak yang digambarkan berdarah di kepala, merupakan guru SMK Muhammadiyah 1 Temon.



Demikian hasil penelusuran saya secara pribadi. Semoga bermanfaat dalam memberikan pandangan terhadap Pembangunan NYIA beserta polemiknya


Wallahu a'lam bishshawwab
Yogyakarta, 7 Desember 2017



--------------------------------------
Sumber :
- Perda DIY No. 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum
- Febian Ajib, warga Kecamatan Panjatan (±5 km dari lokasi pembangunan)
- Ibnu Aziz Andarusito, warga Kecamatan Pengasih, Kulonprogo
- Nurcahyo Yudi Hermawan, Ketum PW IPM DIY - ex Ketum PD IPM Kulonprogo - warga Kecamatan Temon, Kulonprogo (±3 km dari lokasi pembangunan. pendapat saya dengar melalui pembicaraan dengan Linta Ulinnuha Bahraine, Kabid Advokasi PW IPM DIY)
- https://kbbi.web.id/konsinyasi
- http://jogja.tribunnews.com/2016/11/01/yogyakarta-diperkirakan-bakal-dilalui-20-juta-penumpang-udara
- http://regional.kompas.com/read/2017/06/14/14342091/gunungkidul.bukan.lagi.daerah.termiskin.di.di.yogyakarta
- https://m.detik.com/news/berita/d-1796028/-sriwijaya-air-yang-tergelincir-di-yogya-dikemudikan-pilot-senior
- https://m.detik.com/news/berita/3064271/cerita-penumpang-batik-air-yang-tergelincir-di-bandara-adisutjipto-yogya
- https://m.detik.com/news/berita/d-3412177/evakuasi-pesawat-tergelincir-di-yogya-sukses-begini-penampakannya
- http://tekno.kompas.com/read/2017/03/07/15310007/10.tahun.lalu.pesawat.garuda.tergelincir.dan.terbakar.di.yogyakarta
- http://benihpertiwi.co.id/daerah-penghasil-cabai-terbesar-di-indonesia/
- https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/3586546/buah-dari-daerah-daerah-ini-mampu-tandingi-produk-impor
- http://m.solopos.com/2017/02/06/bandara-kulonprogo-ma-batalkan-putusan-pn-wates-tentang-gugatan-keberatan-nilai-ganti-rugi-790761
- https://tirto.id/sistem-konsinyasi-pembebasan-lahan-bandara-yogya-rugikan-masyarakat-cA8E
- https://tirto.id/dalih-angkasa-pura-i-dan-risiko-awetnya-konflik-bandara-kulon-progo-cA9U

Komentar

Postingan Populer